mengubah PERPRES 67/2012
a. bahwa karena keterbatasan kapasitas bandara Madinah, maka Jemaah Haji Embarkasi Medan tidak dapat mendarat di Madinah dan harus dialihkan ke Jeddah; b. bahwa akibat pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif angkutan haji Embarkasi Medan mengalami penurunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.