a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Third Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara), sebagai hasil perundingan wakil-wakil dari 27 (dua puluh tujuh) Negara pada Pertemuan Tingkat Para Menteri Luar Negeri ASEAN ke- 43; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.