a. bahwa daiam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Manado sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kristo Manado yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Sinode Am Gereja-Gereja Sulawesi Utara Tengah kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.