bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menj adi Undang-Undang dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P|HUM|2O24 tanggal 29 Mei 2024 mengenai batas minimal usia kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak tanggal pelantikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.