DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu menjamin keselamatan pelayaran darr lingkungan laut; b. bahwa untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi Nairobi Intemational Conuention on the Remoual of Wrecks, 2OOT (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2OOT) dalam Konferensi pada tanggal i8 Mei 2OLt7 di Nairobi, Kenya; c. . bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan Konvensi bagi negara Indonesia; SK No 020421 A d. bahwa... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden terr tang Pengesah an N airobi Intemational Conuention on the Remoual of Wrecks, 2OO7 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2Oa'/);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.