Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 92/2022.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.