a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Republik Albania; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Republik Albania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of the Republic of Albania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 26 September 2015 di New York; www.peraturan.go.id 2016, No.181 -2- c. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Republik Albania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of the Republic of Albania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.