bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Perwalian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.