mengubah PERPRES 58/2010
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.