mengubah KEPPRES 75/1999
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.