a. bahwa di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 7 Mei 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures (Persetujuan tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Filipina; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.