bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.