a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk Tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.