a. bahwa untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional, perlu mengikutsertakan para ahli untuk memberikan pemikiran yang terhimpun dalam Komite Ekonomi dan Industri Nasional; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.