a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dan istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 agar selaras dengan kedua undang- undang dimaksud; b. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah; c. bahwa untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan DISTRIBUSI II panitia/pejabat pengadaan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, dipandang perlu mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.