bahwa dalam batas kemungkinan keuangan Negara dianggap perlu untuk mengadakan perbaikan dalam angka persentasi tunjangan kemahalan umum sebagai termaksud pada pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.