a. perlu mengdakan peraturan tentang penertiban kendaraan bermotor milik Pemerintah; b. perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952, tentang Peraturan kendaraan bermotor Sipil, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.