bahwa untuk mengatur urusan bahan makanan rakyat sebaik-baiknya perlu diadakan koordinasi yang seerat-eratnya antara beberapa Departemen yang lapangan pekerjaannya bersama-sama turut mempengaruhi lancarnya persediaan dan peredaran bahan makanan rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.