Mengingat a. b. c. l. 2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tenta.rrg Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 ([embaran Negara Republik Indonesia Ta}rut 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); 3. Peraturan . . . SK No257170A 3 K IND -2- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O56); Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tenrang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 206); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O25 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l9);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.