mengubah PERPRES 99/2015
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terutama untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.