a. bahwa di Nay Pyi Taw, Myanmar pada tanggal 23 April 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uni Myanmar; b. bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan kerangka kerja dalam rangka memfasilitasi, mempromosikan, dan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara; c. bahwa... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.