PERATURAN PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA NOMOR 79 TABUN 2014 TENTANG PERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLlK INE>ONESIA 3. Veteran ... 1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintab yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain danj atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 2. Veteran Pejuang KemerdekaanRepublikIndonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisikantara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi danj atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang MerahIndonesia (PMI)j tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umumj juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, carakajkurirj penghubung yang melaksanakan fungsi kornunikasi, penjaga kampungjkeamananjmata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran RepublikIndoneSia-;_ 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Tanda ... almarhumah, yangberagarna HLtau Buddha. 3. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 4. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan intemasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 5. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehorrnatan Veteran Republik Indonesia. 6. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNUadalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang berada di Ibukota negara. 7. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPNadalah Taman Mak
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.