a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 23 November 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framewo1' k Agreement on Services (Protokol '" untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.