a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja yang menunjuk PT. Krakatau Steel sebagai pusat pengadaan besi baja untuk keperluan diolah di dalam negeri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.