a. bahwa untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk memfasilitasi kelancaran fungsi Global Green Growth Institute di Republik Indonesia, perlu pendirian Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia; b. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 15 Mei 2018, dan di Seoul, Korea Selatan pada tanggal 5 Juni 2018, Pemerintah Republik Indonesia dan Global www.peraturan.go.id 2020, No. 173 -2- Green Growth Institute telah menandatangani Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia); c. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.