Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 14/2020.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu diberikan T\rnjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.