a. bahwa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di Intemational Centre for Settlement of Investment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on Intemational Trade Law, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui pemberian kuasa kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa "' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 - b. bahwa dalam rangka memenangkan gugatan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam huruf adiperlukan langkah-langkah tertentu secara tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akun tabilitas; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; d. bahwa Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi tersebut memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan penunjukan (designation) lembaga negara ke Intemational Centre for Settlement of Investment Disputes untuk dapat mewakili dalam proses penyelesaian perselisihan yang diadministrasikan Intemational Centre for Settlement of Investment Disputes dan untuk melakukan pemberitahuan tentang tidak diperlukannya persetujuan yang disyaratkan Pasal 25 ayat (3) Konvensi tersebut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri oo.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.