a. bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 20 Oktober 2005 telah d i s e t u j u i Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya), sebagai hasil pertemuan UNESCO pada sesinya yang ke-33; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u r u f a, pe r l u m en g es ah k an Convention on the Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions ( K o n v e n s i tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.