a. bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 17 Oktober 2003 telah disetujui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), sebagai hasil pertemuan UNESCO pada sesinya yang ke-32; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.