Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 40/2020.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah Sorong yang dikelola oleh Yayasan Al Hikmah Sorong yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Al Hikmah Sorong kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.