a. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetisi; c. bahwa untuk percepatan revegetasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, tan huruf -c, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang percepatan Pembangunan dan pengelolaan Fasilitas persemaian pada Kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.