a. bahwa di Canberra, Australia, pada tanggal 7 Februari 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating to Air Services); b. bahwa Persetujuan tersebut di atas dimaksudkan untuk membangun suatu jaringan transportasi udara internasional yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif serta memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Australia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan www.peraturan.go.id 2016, No.169 -2- antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating to Air Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.