a. bahwa di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.