a. bahwa di Singapura, tanggal 23 Agustus 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on the ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu segera mengesahkan Memorandum tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.