a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut; b. bahwa untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim, Konferensi Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris; 2022, No. 117 -2- c. bahwa untuk melaksanakan Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.