PERPRES 76/2018Peraturan Presiden·ditetapkan 14 September 2018
Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements)
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.