bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23B ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.