a. bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B di Indonesia perlu melanjutkan dan memperluas kebijakan akses terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral yang saat ini masih dilindungi Paten; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerin- tah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum untuk melaksana- kan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Antiviral dan Antiretoviral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.