mengubah PERPRES 47/2009
bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.