Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 103/2014.
a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.