a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Tangerang Banten yang dikelola oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.