Mengingat PRESIDEN REPI.IBLTI( INDONESIA PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan pembentukan ekosistem kota layak huni pada kawasan inti pusat pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undhng Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diperlukan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial; b. bahwa penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di tbu Kota Nusantara perlu didukung pelaku usaha pelopor; c. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial, serta mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara diperlukan peran dan kebijakan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 2004/.2 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.