a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011; b. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara www.peraturan.go.id 2018, No.155 -2- Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia melalui penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan di kedua negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.