a. bahwa kerjasama internasional di bidang kakao memiliki nilai yang cukup strategis dan signifikan dalam mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; b. bahwa sebagai hasil Konferensi Kakao Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bidang Perdagangan dan Pembangunan Tahun 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadopsi International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010) sebagai dasar hukum untuk keanggotaan Indonesia dalam International Cocoa Organization (Organisasi Kakao Internasional); c. bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), dipersyaratkan untuk mengesahkan persetujuan tersebut dalam peraturan perundang- undangan nasional; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.172 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.