a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 15 November 2OL9 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal to Implement tle Eleuenth Package of Commttments on Air Transport Seruies under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotocol sebagaimana dimaksud dalam hun.f b, perlu mengesahkan hotocol to Implement tle Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEA/V Framework Agreement on Senrioes (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); d. bahwa. . . SK No228008A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.