bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020–2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.