a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya di sektor perdagangan www.peraturan.go.id 2018, No.150 -2- barang, perdagangan jasa, investasi, dan hubungan sosial budaya kedua Negara; c. bahwa pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.