a. bahwa untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diselenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mulai 1 Januari 2014 telah beroperasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan paling lambat mulai 1 Juli 2015 akan beroperasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa agar penyelenggaraan Jaminan Sosial bidang Kesehatan dan bidang Ketenagakerjaan terlaksana secara sistematis dan terarah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.