a. bahwa di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara- negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14; b. bahwa . . . - 2 - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan beserta Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.