a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009; b. bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 pada tanggal 29 Oktober 2008; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.